Orang Yang Mencuri (Sesuatu) Dalam Sholat, Siapakah Itu?

⏱ TIDAK THUMAKNINAH DALAM SHALAT

Di antara kejahatan pencurian terbesar adalah pencurian dalam shalat. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Pencuri terjelek adalah orang yang mencuri (sesuatu) dari shalatnya." Para Shahabat radhiallahu 'anhum bertanya: "Wahai Rasulullah, bagaimana seseorang mencuri sesuatu dari shalatnya ?" Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: "Dia tidak menyempurnakan rukuk dan sujudnya." [HR. Ahmad, 5/310 dan dalam Shahihul jami’ hadits no: 997]

Thumakninah adalah diam beberapa saat setelah tenangnya anggota-anggota badan. Para Ulama memberi batasan minimal dengan lama waktu yang diperlukan ketika membaca tasbih. [Lihat fiqhus sunnah, sayyid sabiq: 1/124 (pent)]

Meninggalkan thumakninah, tidak meluruskan dan mendiamkan punggung sesaat ketika rukuk dan sujud, tidak tegak ketika bangkit dari rukuk serta ketika duduk antara dua sujud, semuanya merupakan kebiasaan yang sering dilakukan oleh sebagian besar kaum Muslimin. Bahkan hampir bisa dikatakan, tak ada satu Masjid pun kecuali di dalamnya terdapat orang-orang yang tidak thumakninah dalam shalatnya.

Thumakninah adalah rukun shalat, tanpa melakukannya shalat menjadi tidak sah. Ini sungguh persoalan yang sangat serius. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Wahai kaum Muslimin, tidak ada shalat bagi orang yang tidak meluruskan tulang punggungnya dalam rukuk dan sujud." [HR. Ahmad no. 16297, Ibnu Majah, no. 871. Hadits ini dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Shahihul Jami’, no. 7977]

Tak diragukan lagi, ini suatu kemungkaran, pelakunya harus dicegah dan diperingatkan akan ancamannya.

Abu Abdillah Al Asy’ari berkata: (Suatu ketika) Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam shalat bersama shahabatnya kemudian Beliau duduk bersama sekelompok dari mereka. Tiba-tiba seorang laki-laki masuk dan berdiri menunaikan shalat. Orang itu rukuk lalu sujud dengan cara mematuk, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam barsabda: "Apakah kalian menyaksikan orang ini? Barang siapa meninggal dalam keadaan seperti ini (shalatnya), maka dia meninggal dalam keadaan di luar agama Muhammad. Ia mematuk dalam shalatnya sebagaimana burung gagak mematuk darah. Sesungguhnya perumpamaan orang yang shalat dan mematuk dalam sujudnya bagaikan orang lapar yang tidak makan kecuali sebutir atau dua butir kurma, bagaimana ia bisa merasa cukup (kenyang) dengannya." [HR. Ibnu Khuzaimah dalam kitab shahihnya: 1/332, lihat pula shifatus shalatin Nabi, oleh Al-Albani hal: 131]

Sujud dengan cara mematuk maksudnya ialah sujud dengan cara tidak menempelkan hidung dengan lantai, dengan kata lain, sujud itu tidak sempurna, sujud yang sempurna adalah sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu Abbas bahwasanya ia mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam besabda: "Jika seseorang hamba sujud maka ia sujud dengan tujuh anggota badannya, wajah, dua telapak tangan, dua lutut dan dua telapak kakinya." [HR. Jamaah, kecuali Bukhari, lihat fiqhus sunnah, sayyid sabiq: 1/124]

Zaid bin Wahb berkata: Hudzaifah pernah melihat seorang laki-laki tidak menyempurnakan rukuk dan sujudnya, ia lalu berkata: "Kamu belum shalat, seandainya engkau mati (dengan membawa shalat seperti ini) niscaya engkau mati di luar fitrah (Islam) yang sesuai dengan fitrah diciptakannya Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam."

Orang yang tidak thumakninah dalam shalat, sedang ia mengetahui hukumnya, maka wajib baginya mengulangi shalatnya seketika dan bertaubat atas shalat-shalat yang dia lakukan tanpa thumakninah pada masa-masa lalu. Ia tidak wajib mengulangi shalat-shalatnya di masa lalu, berdasarkan hadis:

"Kembalilah dan shalatlah ! karena sesungguhnya engkau belum melakukan shalat."

والله أعلم… وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم. وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين



Comments

Popular posts from this blog

Cause Im Really Not Fine At All

THE WAY OF SUNNI

Ini Juga Aku